Senin, 26 Oktober 2015

Credit Union: Memutus Ketergantungan pada Dana CSR

Oleh: Ditto Santoso, CSRA.




Persepsi “CSR = Sumber Dana”
Apa yang terbersit pertama kali dalam benak seseorang ketika mendengar istilah “CSR”? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh fasilitator dalam pelatihan-pelatihan yang mengintroduksikan CSR. Salah satu yang sering menjadi jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah “dana”.

Persepsi bahwa CSR merupakan “sumber dana” bukan hal yang asing ditemukan di Indonesia. Persepsi ini tidak hanya dimiliki oleh masyarakat, melainkan juga sebagian kalangan aparatur pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya. Masih tak jarang ditemukan bahwa (dana) CSR menjadi sumber pendapatan daerah yang harus dianggarkan dalam biaya operasi perusahaan. Dari segi investasi, tentunya hal ini menjadi sesuatu hal yang membuat para investor mengernyitkan keningnya. Sementara, masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan utama perusahaan juga banyak yang memandang CSR perusahaan sebagai mesin ATM yang setiap saat bisa “digesek” agar uangnya keluar.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan komitmen perusahaan yang melalui CSR ingin berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk didalamnya dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam ISO 26000. Berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat diwujudkan dalam berbagai inisiatif CSR di berbagai lini yang bermuara pada peningkatan keberdayaan masyarakat dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan di sekitarnya. Salah satunya melalui program pengembangan ekonomi lokal (Local Economic Development/LED)


Usaha Mikro: Penggerak Ekonomi Lokal
Di republik kita tercinta, ranah pengembangan ekonomi lokal merupakan pintu bagi kesinambungan inisiatif-inisiatif pemberdayaan masyarakat. Dalam salah satu definisi yang diajukan oleh World Bank, pengembangan ekonomi lokal merupakan suatu upaya untuk membangun kapasitas ekonomi lokal guna meningkatkan perekonomian di masa depan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Didalamnya mensyaratkan adanya keterlibatan para pihak, yaitu pemerintah, sektor swasta, maupun dari sektor nirlaba untuk dapat secara bersama-sama menciptakan kondisi pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Dalam konteks Indonesia, permasalahan terbesar yang dihadapi ialah tingkat pengangguran yang tinggi. Berdasarkan data BPS pada bulan Februari 2014, Indonesia memiliki angkatan kerja yang jumlahnya mendekati setengah dari jumlah penduduk Indonesia, yaitu 125,32 juta jiwa. Diantara jumlah tersebut, persentase pengangguran terbuka cukup besar, yakni 5,70%. Sementara, persentase penduduk yang bekerja dengan bekal pendidikan SD ke bawah masih dominan, yakni sebesar 46,80%. Sebuah persentase yang sangat besar dimana dalam kenyataan lulusan SD kebawah sangatlah sulit memasuki sektor formal. Hal ini terlihat dengan jelas dengan persentase sektor informal yang lebih banyak menyerap tenaga kerja sebesar 59,81%.

Berkaca dari kondisi tersebut di atas, maka sektor informal merupakan ranah yang yang berpotensi menjadi penggerak pengembangan ekonomi lokal. Di masa silam tatkala krisis di penghujung 1990-an menghantam Indonesia, telah terbukti bahwa usaha-usaha formal yang notabene merupakan usaha menengah dan besar justru berguguran. Sementara usaha kecil dan mikro yang umumnya berada di ranah informal justru bertahan di tengah krisis yang mendera. Karena itu, pemberdayaan usaha mikro menjadi inisiatif kunci dalam pengembangan ekonomi lokal. MenkopUKM Syarief Hasan bahkan pernah mengakui bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah menyumbang 57% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2013.

Data KemenkopUKM (2010) menunjukkan bahwa komposisi usaha mikro menempati jumlah terbesar, yakni 50,697 juta unit (92,04%), disusul dengan usaha kecil 4,340 juta unit (7,88%), usaha menengah 39,657 juta unit (0,072%), dan usaha besar 4,370 unit (0,008%). Dengan demikian, berbicara mengenai pengembangan ekonomi lokal artinya berbicara pemberdayaan usaha mikro yang memiliki komposisi terbesar itu. Mengapa? Karena memiliki potensi berkembang yang sangat cepat dan potensi untuk dinaikkan “kelas”-nya menjadi usaha menengah. Meskipun demikian, usaha mikro juga rentan untuk terjatuh lagi dalam jurang kemiskinan. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendefinisikannya sebagai usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.


Credit union: Membangun Modal Finansial
Pemberdayaan usaha mikro akan selalu bersentuhan dengan aspek (capacity building), pengadaan bahan baku, pengembangan permodalan, dan akses pasar Berdasarkan data BPS (1999, 2004, diolah kembali), aspek permodalan merupakan tantangan terbesar yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro. Umumnya pelaku usaha mikro harus berjibaku untuk menghadapi kesulitan permodalan pada masa-masa awal merintis usahanya. Merujuk dari sumber yang sama, disebutkan bahwa mau tak mau mereka harus mencari pinjaman dana untuk memodali usaha mereka. Disinilah para pelaku usaha mikro terbelit dengan para peminjam uang berbunga tinggi. Kondisi ini justru akan menjerumuskan mereka kembali dalam lingkaran kemiskinan yang tak pernah terputus.

Pada celah inilah, pendekatan keuangan mikro masuk sebagai sebuah instrumen pemberdayaan. Gert van Mannen (2004) mengatakan, “Keuangan mikro merupakan development instrument yang efektif untuk menanggulangi kemiskinan dan sound business. Keuangan mikro merupakan mekanisme pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin yang mengembangkan usaha produktif, dengan menggunakan mekanisme dan prosedur kontekstual, yaitu non konvensional dan sederhana.”

Pendekatan keuangan mikro yang dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan mikro (LKM) dapat dikategorikan dalam 4 model berdasarkan sistem dan pengalaman praktek keuangan mikro di Indonesia (Ismawan, 2002), yaitu:

  1. Saving-led microfinance. Pendekatan ini mendorong adanya penggalangan simpanan (tabungan) di awal yang diakumulasi sebagai modal bersama untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota. Contoh: credit union (koperasi kredit), koperasi simpan-pinjam (KSP), kelompok swadaya masyarakat (KSM/self-help groups), kelompok usaha bersama (KUBE) 
  2. Credit-led microfinance. Pendekatan ini memobilisasi dana dari sumber-sumber lain yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro yang membutuhkan akses pinjaman. Umumnya, anggota yang meminjam disyaratkan harus memiliki business plan atas usaha yang dikelolanya. Contoh: baitul mal taamwil (BMT), Grameen Bank dan ASA (Association for Social Advancement) di Bangladesh, badan kredit desa (BKD).
  3. Microbanking. Pendekatan ini merupakan pola pelayanan perbankan yang didesain untuk melakukan pelayanan keuangan mikro bagi masyarakat kecil sehingga produknya mudah dijangkau dan dirasakan manfaatnya. Contoh: bank perkreditan rakyat (BPR), bank-bank swasta dengan model pelayanan pinjaman untuk usaha mikro seperti Danamon Simpan Pinjam.
  4. Linkage model. Pendekatan ini menghubungkan kelompok-kelompok swadaya masyarakat dengan akses sumberdaya permodalan yang lebih besar, sehingga diperoleh kucuran modal untuk digulirkan (revolving fund) dalam kegiatan simpan-pinjam. Contoh: Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) di era 1990-an, linkage antara Permodalan Nasional Madani (PNM) dan BPR.


Dari beberapa pendekatan tersebut, penulis mengangkat pendekatan credit union atau yang di Indonesia diterjemahkan sebagai “koperasi kredit” sebagai sebuah model pengembangan ekonomi lokal pada aspek pengembangan permodalan yang memiliki sifat berbasis komunitas (community-based). Selain merujuk pada pengalaman pribadi penulis sebagai pegiat credit union, terdapat beberapa alasan fundamental yang menjadi titik tolak.

Pertama-tama, credit union memiliki 3 pilar penting, yaitu pendidikan, keswadayaan, dan solidaritas. Pilar pendidikan dan keswadayaan menjadi sangat penting karena lembaga credit union membangun pondasi kesadaran bagi anggotanya untuk hidup mandiri dengan mendorong pertama-tama membangun kekuatan ekonomi berupa simpanan. Modal finansial yang terakumulasi dalam credit union hanya digalang dari anggota semata. Disinilah letak keswadayaan yang menjadi kekhasan dan kekuatan pendekatan saving-led microfinance pada credit union. Secara prinsipil, credit union tidak menerima dana dari pemerintah, swasta, maupun lembaga donor sebagai bagian dari modal yang dikumpulkannya. Prinsip keswadayaan ini jugalah yang ditanamkan kepada anggota melalui berbagai modul pendidikan untuk membangun tabungan terlebih dahulu sebelum menggunakan penghasilannya untuk keperluan yang lain. Berdasarkan data penulis per Juni 2012, jumlah simpanan yang dihimpun dari hampir 2 juta anggota credit union di seluruh Indonesia sejumlah Rp 12,55 trilyun dan outstanding credit sebesar Rp 11,18 trilyun. Dapat dibayangkan betapa dahsyat kekuatan simpanan swadaya anggota credit union yang selanjutnya dipinjamkan kepada sesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonominya. Dan telah terbukti pula, pasca krisis ekonomi di penghujung 1990-an, LKM seperti credit union, koperasi simpan pinjam, dan baitul mal taamwil (BMT, koperasi syariah) terbukti bertahan di saat perbankan kolaps dan banyak perusahaan gulung tikar.

Kedua, credit union mendorong solidaritas diantara sesama anggota. Bagaimana hal ini dapat diwujudkan? Pilar “solidaritas” merupakan semangat yang digemakan oleh credit union agar anggota saling membantu anggota yang lain melalui mekanisme keuangan mikro. “Saya susah, Anda bantu; Anda susah, saya bantu,” demikian salah satu slogan pelayanan yang digemakan dalam credit union. Credit union tidak hanya mendorong anggota untuk memecahkan masalahnya sendiri, melainkan juga mendorongnya untuk membantu anggota lain memecahkan masalah mereka. Solidaritas ini diorganisir dalam kelompok-kelompok pelayanan credit union. Dalam kelompok itulah kegiatan pendidikan diselenggarakan dan anggota-anggota bisa saling berdiskusi satu sama lain untuk saling meneguhkan dan berbagi pengalaman. Melalui interaksi ini kerekatan sosial dibangun melalui pendekatan yang berbasis komunitas (community-based) dan partisipatif.

Ketiga, credit union memiliki jejaring yang tersistematis dan pelayanan keuangan yang terstandarisasi secara global. Hingga akhir Desember 2013 terdapat 921 unit credit union primer di seluruh Indonesia yang tergabung dalam 36 Pusat Koperasi Kredit (disingkat “Puskopdit”, sejenis asosiasi dari credit union primer yang berfungsi sebagai koperasi sekunder). Tiga puluh enam asosiasi koperasi sekunder di seluruh Indonesia itu tergabung dalam “Induk Koperasi Kredit Indonesia” (Inkopdit) yang berkantor pusat di Jakarta. Inkopdit beserta asosiasi credit union di negara-negara Asia berhimpun dalam ACCU (Asian Confederation of Credit union) dan di tingkat global bernaung dibawah WOCCU (World Council of Credit union). Dengan besaran jejaring hingga tingkat internasional tersebut, credit union juga memiliki perangkat-perangkat organisasional modern sebagai kelengkapan organisasinya dengan bertumpu pada manajemen modern.

Keempat, sejarah perkembangan credit union di Indonesia yang diawali sejak awal 1970-an telah menghasilkan best practices yang bisa menjadi benchmark bagi komunitas-komunitas yang memimpikan hidup berswadaya. Di Kalimantan Barat terdapat Credit Union (CU) Pancur Kasih yang berdiri sejak 1987 yang memiliki tempat pelayanan hingga di tengah hutan belantara Kalimantan. CU Pancur Kasih menjadi rujukan pembelajaran bagi banyak pegiat credit union dari dalam maupun luar negeri. Di Sulawesi Selatan dapat ditemukan CU Sauan Sibarrung di Kabupaten Toraja yang memiliki anggota sejumlah lebih dari 13.000 orang yang mayoritas petani-petani di pegunungan. Di Jawa Timur, orang banyak belajar ke CU Sawiran di Nongkojajar yang dirintis oleh sekelompok karyawan dari usaha penginapan. Sementara di Jakarta dan sekitarnya terdapat CU Sehati yang dirintis oleh kelompok pengajian ibu-ibu RT di Pejaten, Jakarta Selatan. Ada juga CU Sejahtera di Cibinong yang merupakan CU terbesar di wilayah Bogor dan Banten. Credit union primer yang telah sukses ini berpotensi untuk direplikasi dalam program-program pengembangan ekonomi lokal melalui pendekatan keuangan mikro.


Sinergi CSR dan Credit union
Melihat bahwa credit union memiliki potensi besar sebagai sebuah perangkat pemberdayaan usaha mikro, tak pelak bahwa program-program pengembangan ekonomi lokal yang diinisiasi oleh CSR perusahaan dapat mengadopsinya dalam strategi program dengan beberapa kemungkinan. Satu hal kritikal yang perlu diperhatikan, tingginya semangat keswadayaan dalam credit union akan membuat mereka tidak mau menerima “bantuan” atau “insentif” dalam bentuk dana ke dalam kas lembaga.

Pertama, mendorong replikasi model credit union sebagai bentuk intervensi untuk turut menyelesaikan permasalahan akses permodalan bagi warga penerima manfaat program-program CSR (beneficiaries). Intervensi ini akan berjalan dengan adanya proses fasilitasi dan penggalian kebutuhan masyarakat mengenai sebuah kelembagaan yang bersifat sustainable dan dapat memfasilitasi mereka untuk memupuk modal bersama guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan pendekatan credit union, masyarakat didorong untuk membangun kekuatan finansial melalui simpanan, tak hanya menunggu skema pinjaman yang langsung datang dengan nilai nominal sekian. Ini akan membuat rasa kepemilikan masyarakat yang menjadi anggota credit union tinggi, karena uang yang diputar sebagai pinjaman adalah uang mereka sendiri dan bukan uang perusahaan (baca: dana CSR).

Kedua, replikasi model credit union mensyaratkan adanya pengkaderan dan peningkatan kapasitas intensif bagi warga masyarakat yang menjadi relawan dalam kepengurusan dan kepengawasan, maupun yang secara profesional menjadi tim manajemen credit union. Mengacu pada standar credit union, terdapat modul-modul khusus yang perlu dikuasai agar seseorang dapat memiliki kompetensi untuk duduk dalam jajaran kepengurusan, kepengawasan, dan manajemen credit union.

Ketiga, mengintegrasikan program CSR untuk pengembangan ekonomi lokal dengan program lain seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Contohnya, mendorong warga penerima manfaat program CSR untuk membangun ketahanan keluarga dan mereduksi kerentanannya dengan memupuk modal bersama di credit union. Warga masyarakat dengan basis hitungan kepala keluarga (KK) tidak diberikan uang tunai secara cuma-cuma, melainkan dalam bentuk simpanan atau tabungan. Contohnya, bantuan beasiswa pendidikan tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk simpanan. Warga dapat memanfaatkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman pendidikan yang akan dikembalikan ke credit union dalam bentuk angsuran. Dengan demikian dana bantuan beasiswa tersebut tidak pernah habis, melainkan akan terus berkembang dalam bentuk simpanan, karena memperoleh jasa simpanan atau angsuran serta dalam bentuk Surplus Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun.

Keempat, desain program pemberdayaan ekonomi dari CSR perusahaan perlu membangun linkage antara aspek-aspek lain yang menjadi tumpuan perkembangan usaha mikro, yaitu pengembangan kapasitas, pengadaan bahan-baku, dan akses pasar. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis, umumnya program pemberdayaan usaha mikro tertatih-tatih dalam membangun aspek yang terakhir, yakni akses ke pasar. Meski disebut terakhir, justru aspek inilah yang harus dipetakan sejak awal sebagai sebuah milestone penting yang harus dicapai. Linkage harus dibangun antara para pelaku usaha mikro (anggota credit union) yang berada pada sisi supply dengan para pemanfaat produk yang berada pada sisi demand. Ini yang kerap terlupakan. Akibatnya, program pemberdayaan usaha mikro justru berjarak dengan kebutuhan pasar. Dan program pun hanya “jalan di tempat” saja.


Epilog: Menuju Keberdayaan Masyarakat
Mengandaikan bahwa credit union menjadi perangkat untuk membangun keswadayaan warga penerima manfaat program CSR dan mereka terdorong untuk membangun kekuatan ekonominya melalui pemupukan simpanan dan modal usaha, tentunya akan berkontribusi dalam penurunan persepsi bahwa untuk bisa membuat usaha maju, dana bantuan CSR-lah yang diandalkan. Untuk itu, tiga pilar credit union yang juga bersifat universal, yakni pendidikan, keswadayaan, dan solidaritas, harus selalu digaungkan dalam program-program CSR untuk pemberdayaan masyarakat.

Tiga pilar tersebut menjadi semacam prasyarat fundamental yang diperlukan untuk membangun kesadaran aktif warga penerima manfaat program CSR hingga akhirnya menuju keberdayaan yang sejati. Tinggal mana yang menjadi pilihan, membuat keswadayaan berkelanjutan atau membuat ketergantungan berkelanjutan. Pilihan ada di tangan para perancang dan pelaku program CSR.


Sumber Bacaan

  • AM Lilik Agung (ed.). 2012. Credit union: Kendaraan Menuju Kemakmuran – Praktek Bisnis Sosial Model Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
  • Ayub Barombo et al. 2012. Pemberdayaan Masyarakat melalui Koperasi Credit Union (CU): Studi pada CU Khatulistiwa Bakti – Pontianak. Pontianak: Universitas Tanjung Pura.
  • Badan Pusat Statistik. 2014. Berita Resmi Statistik No. 38/05/Th. XVII, 5 Mei 2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
  • Badan Pusat Statistik. 2014. Perkembangan Beberapa Indikator Sosial-Ekonomi Indonesia:Februari 2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
  • Bambang Ismawan dan Setyo Budiantoro. 2005. Keuangan Mikro: Sebuah Revolusi Tersembunyi dari Bawah. Jakarta: Gema PKM Indonesia.
  • Bambang Ismawan (ed.). 2012. Membangun Indonesia dari Desa melalui Keuangan Mikro. Jakarta: Gema PKM Indonesia.
  • Banking with the Poor Network. 2009. Microfinance Industry Report: Indonesia. (tanpa kota): Citi Foundation, BWTP Network, FDC, SEEP Network.
  • Bayu Krisnamurthi. 2002. Membangun Koperasi Berbasis Anggota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Jakarta: Jurnal Ekonomi Rakyat.
  • FY Khosmas. (tanpa tahun). Ekonomi Kerakyatan Baru (Gerakan Credit Union di Kalimantan Barat). Pontianak: Universitas Tanjung Pura.
  • Gema PKM Indonesia. 2003. Kemiskinan dan Keuangan Mikro. Jakarta: Gema PKM Indonesia.
  • Gert van Maanen. 2004. Microcredit: Sound Business or Development Instrument. Hoevelaken Netherland: SGO Uitgeverij.
  • H. Woeryanto. 2004. Credit Union untuk Anda. Jakarta: Yayasan Bekatiga Indonesia.
  • Ibnoe Soedjono.2007. Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri. Jakarta: LSP2I-ISC.
  • ISO. 2010. ISO 26000: Guidance on Social Responsibility. Geneva: ISO Copyright Office.
  • Rochman Achwan. 2007. Microfinance Institution, Social Capital, and Peacebuilding:Evidence from West Kalimantan, Indonesia. Jakarta: Center for Research on Inter-group Relations and Conflict resolution (CERIC) University of Indonesia.
  • Tulus Tambunan. 2008. Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke Depan: Masih Relevankah Koperasi di Era Modernisasi Ekonomi. Jakarta: Pusat Studi Industri dan UKM Universitas Trisakti.


Karya tulis ini diajukan untuk kompetisi Indonesia Best CSR Manager dalam event "Indonesia CSR Award 2014" yang diselenggarakan oleh Kemenkokesra dan Corporate Forum for Community Development (CFCD) dan memperoleh penghargaan sebagai pemenang ke-3
 

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus