Rabu, 20 April 2011

Sustainable Procurement: Wajib atau Sunnah?

Istilah “procurement” tentu tidak lagi asing dalam bidang kerja pelayanan kemanusiaan. Secara sederhana procurement merujuk pada suatu proses pengadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam kerja-kerja kemanusiaan, misalkan pembelian bahan makanan (food items), material untuk rumah tinggal sementara (temporary shelter), alat transportasi, dan lain-lain. Serangkaian tahap kegiatan terkandung dalam proses procurement, seperti pencarian informasi mengenai penyedia barang/jasa yang menjadi kebutuhan organisasi, meluncurkan penawaran tender, negosiasi, penyusunan kontrak pembelian, dan seterusnya. Sudah barang tentu rangkaian proses ini dilakukan untuk menjamin transparansi proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.

Dalam posisinya sebagai pembeli, organisasi kemanusiaan memiliki kepentingan atas kualitas barang/jasa yang dibeli, aspek logistik (pengiriman, kepabeanan), prosedur tender yang menjamin kompetisi yang adil dan transparan. Untuk respons pada masa tanggap darurat, kegiatan procurement juga mempertimbangkan aspek akses dan kecepatan. Karena untuk menyelamatkan nyawa dalam masa tersebut, bantuan kemanusiaan (fisik) harus bisa dikirimkan ke area terdampak secepatnya.

Pertanyaan berikutnya, terkhusus ditujukan kepada organisasi kemanusiaan, apakah dengan menjalankan rangkaian prosedur procurement sebagaimana disebutkan di atas sudah bisa dipandang cukup?

Dalam satu dasawarsa terakhir, di kalangan komunitas organisasi kemanusiaan internasional muncul pencerahan baru mengenai pengadaan barang dan jasa untuk menunjang kegiatan pelayanan kemanusiaan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain: pertama, efisiensi mengingat besarnya nominal pengadaan barang dan jasa untuk bantuan kemanusiaan internasional; dan kedua, dorongan untuk lebih mengedepankan sumberdaya lokal atau regional daripada mengimpor dari negara atau sekelompok negara tertentu. Pertimbangan ketiga menambah penting perlunya sebuah proses procurement dilakukan secara tepat, yaitu dengan meningkatnya visi untuk mendukung aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang mendorong keselarasan antara kelestarian ekonomi dan lingkungan serta kemaslahatan sosial pada masa kini tanpa mengabaikan potensi yang sama pada masa yang akan datang.

Secara faktual, semua organisasi kemanusiaan memiliki tujuan luhur untuk berbela rasa terhadap sesama manusia yang mengalami penderitaan dan sedang berada pada titik terendah martabat kehidupannya. Namun untuk memenuhi itu, salah satu aspek kerja besar kemanusiaan ternyata bisa juga menimbulkan risiko yang justru tidak diinginkan dan berpotensi merugikan manusia di masa depan. Beberapa temuan dalam kancah dinamika pelayanan kemanusiaan internasional dapat diangkat sebagai contoh. Sebanyak 36 juta pohon dari Taman Nasional Virunga ditebang untuk bisa memenuhi kebutuhan alat masak dan pembangunan rumah bagi pengungsi Rwanda sepanjang tahun 1994 hingga 1996. Dalam kasus konflik di Bosnia-Herzegovina ditemukan 17.000 ton peralatan medis dan obat kadaluwarsa dalam bantuan kemanusiaan yang disalurkan. Sebuah incinerator harus dibuat semata-mata untuk membuangnya dengan cara yang ramah lingkungan. Tentunya dengan biaya yang tak sedikit pula.

Bertolak dari kondisi semacam inilah, gagasan mengenai sustainable procurement muncul. Dalam konteks pemahaman yang kurang lebihnya sama atau terkait, terdapat beberapa istilah lain seperti green procurement, green purchasing, dan environmentally preferable purchasing. Secara sederhana, sustainable procurement dapat dimaknai sebagai upaya memadukan pertimbangan sosial, lingkungan, dan keuangan saat melakukan keputusan pembelian. Pendekatan ini tidak hanya menjadikan tinggi-rendahnya biaya yang dikeluarkan, melainkan juga mempertimbangkan manfaat dan risiko sosial maupun lingkungan lebih luas yang mungkin timbul. Beberapa aspek konkret yang menjadi perhatian dalam kerangka sustainable procurement ialah prosedur yang diterapkan bisa menjadi pintu untuk mempromosikan sustainable production and consumption, diharapkan dapat mendukung pemasok yang berbasiskan kewirausahaan lokal terutama yang juga mengedepankan pemberdayaan perempuan, mampu mengidentifikasi pemasok yang menjunjung tinggi hak asasi manusia terutama hak-hak buruh, pemasok yang berkontribusi pada upaya penanggulangan kemiskinan (misalnya dengan penyediaan lapangan kerja), serta pemasok yang bebas dari unsur KKN (korupsi-kolusi-nepotisme).

Bagi sebuah organisasi kemanusiaan, manfaat yang dipetik dari menerapkan pendekatan sustainable procurement antara lain meningkatnya citra organisasi di mata publik yang tentunya juga akan berimbas pada kepercayaan para pemangku kepentingannya. Tentu ini terkait dengan akuntabilitas organisasi atas budaya dan filosofi organisasi yang dimilikinya. Apabila organisasi menyebutkan ramah lingkungan sebagai salah satu crosscutting issue yang diperhatikannya, maka sudah barang tentu hal tersebut harus tercermin dalam proses kerja-kerja organisasionalnya sehari-hari. Kedua, meskipun tidak secara langsung mengerjakan isu-isu lingkungan, namun organisasi telah berkontribusi pada tujuan-tujuan besar yang terkait dengan lingkungan, seperti pengurangan emisi karbon, penghijauan kembali, dan lain-lain. Ketiga, penurunan biaya operasional. Bentuk praktis dalam keseharian, misalnya memilih produk kertas yang diproduksi bukan oleh perusahaan yang dikenal telah secara massif melakukan penebangan hutan, menyediakan handuk kecil bagi karyawan sebagai pengganti berlembar-lembar tissue yang dipakai setiap hari, pemilihan jenis lampu, serta penghematan penggunaan listrik dan AC.

Apa yang bisa dilakukan sebuah organisasi kemanusiaan untuk menerapkan pendekatan sustainable procurement? Menjadi positif apabila sebuah organisasi telah memiliki kebijakan mengenai sustainable procurement. Namun setidaknya, sebagai langkah konkret untuk menuju kesana, jauh sebelum aktivitas praktis procurement dilakukan, hendaknya organisasi telah memiliki kebijakan mengenai procurement itu sendiri. Didalamnya telah diidentifikasi kebutuhan mengenai produk barang/jasa apa saja yang dibutuhkan, efek sosial dan lingkungan apa yang mungkin ditimbulkan dalam rangka pengadaan produk tersebut (mulai dari proses produksi hingga penggunaannya), serta adakah alternatif lain. Selanjutnya, secara praktis, spesifikasi dan kriteria standar mengenai produk yang layak dibeli, lalu membuat database mengenai pemasok dan barang/jasanya. Sebagai bentuk dari komitmen dan untuk mendorong penerapan secara efektif, organisasi perlu memasukkan aspek sustainability ini dalam capaian kinerja organisasi.

Satu hal yang juga perlu dilakukan ialah membangun dialog dengan pemasok terkait dengan kebijakan procurement organisasi. Ruang dialog ini sebenarnya membawa dua manfaat. Pertama, memungkinkan pemasok untuk mengidentifikasi arah kebutuhan dan spesifikasi khusus yang ditetapkan oleh pelanggannya. Sedangkan manfaat kedua berhubungan dengan arah strategis organisasi mengenai procurement itu sendiri, yaitu menjadikan proses procurement sebagai satu upaya pendidikan dan penyadaran bagi pemasok untuk mengembangkan atau mencari akses penyediaan produk-produk yang ramah lingkungan.

Kerja-kerja procurement pun acap kali tidak tampak dalam deretan potret-potret yang heroik, namun pekerjaan inilah yang sesungguhnya mampu membuat kerja-kerja kemanusiaan menjadi lebih bermakna. Tanpa pendekatan semacam sustainable procurement, mungkin kerja kemanusiaan yang dilakukan justru menimbulkan “dosa-dosa” baru terhadap lingkungan dan makhluk hidup yang meninggalinya tanpa disadari.

Selanjutnya, terserah Anda untuk menjawab pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini atau tidak. Sustainable procurement: wajib atau sunnah?



Saran untuk bacaan lebih lanjut:


Sustainable Procurement: Buying for Better World – The United Nations Sustainable Procurement Guide. (paper terbitan UN – UNDP – UNOPS, Mei 2008)
Humanitarian Action and the Environment (paper terbitan OCHA – UN – UNEP)


Website:




Artikel dimuat di Buletin Caritas Makassar edisi akhir tahun 2010







Peran Anak dalam PRB: Mengapa Tidak?




“Ketika prinsip-prinsip kemanusiaan dan konvensi hak asasi manusia memastikan bahwa terjadi peningkatan perlindungan khusus bagi anak-anak dalam situasi darurat; hak anak untuk berpartisipasi masih belum terlihat. Anak-anak masih lebih dipandang sebagai korban bencana daripada sebagai agen perubahan yang aktif dan mampu membuat perbedaan riil.” (Plan International, 2007)


Sejarah mencatat bahwa korban terbanyak dalam tragedi gempa bumi dan tsunami di Aceh ialah perempuan dan anak-anak yang berusia di bawah 15 thun (Synthesis Report of the Tsunami Evaluation Coalition, 2006). Dalam konteks bencana sosial, Plan UK (2002) mencatat pula bahwa selama 1999-2000, kehidupan dari 77 juta anak dipengaruhi oleh konflik dan bencana; 115.000 anak di bawah 15 tahun meninggal dunia karena konflik dan bencana; jutaan anak menjadi tidak memiliki rumah, kehilangan orang yang dicintai, terluka,dan menderita trauma psikologis.

Riset World Vision dan Plan International (Children on the Frontline: Children and Young People in Disaster Risk Reduction, 2009) menemukan bahwa baik anak maupun orang muda tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan untuk mencegah atau melakukan mitigasi atas risiko bencana. Mereka merasa perlu terlibat aktif dalam upaya membangun resiliensi atas diri mereka dan masyarakat secara keseluruhan, serta meningkatkan kinerja upaya pengurangan risiko bencana (PRB). Suara anak-anak ini didukung pula oleh Konvensi Hak Anak pasal 6 ayat 2, bahwa Negara harus menjamin kebertahanan (survival) dan pengembangan anak semaksimal mungkin. Tentunya kondisi darurat juga termasuk didalamnya. Sejalan dengan itu, pasal 3 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menggarisbawahi bahwa anak-anak berhak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam berbagai kondisi.

Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, partisipasi anak dalam kerja besar PRB niscaya dilakukan. Usia anak yang terentang antara 0-18 tahun (definisi berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU No. 23 tahun 2002) memungkinkan berbagai bentuk strategi yang mungkin dilakukan untuk melibatkan anak dalam upaya PRB. Hal paling sederhana ialah melakukan introduksi atas konsep PRB bagi anak. Bentuknya bisa beragam, antara lain dengan memasukkan unsur PRB dalam kurikulum pendidikan atau kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, mengembangkan media-media informasi seperti poster, komik, sticker, paket permainan, film, dan lain-lain. Beberapa organisasi kemanusiaan yang menerbitkan media seperti itu antra lain Yayasan IDEP - Bali dengan komik-komiknya atau World Vision dengan film singkat ”Bagas dan Menur”.

Bentuk kedua yang potensial dilakukan ialah melibatkan anak dalam praktek. MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Centre) mencoba memasukkan unsur PRB dalam pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah di Jogjakarta sebagai percontohan. Kegiatan simulasi juga dilakukan untuk menunjang pemahaman mereka. Di sisi lain, perlu pula disiapkan anak dan orang muda yang bisa terlibat aktif, misalnya dalam bentuk pendidikan sebaya (peer education) atau bagi anak berusia remaja, terlibat dalam kegiatan PRB yang digagas oleh organisasi-organisasi orang muda.

Metode yang menyenangkan dan partisipasi sukarela merupakan kunci pertama dalam melibatkan anak dalam kerja PRB di komunitasnya. Anak-anak didorong untuk secara terbuka menyuarakan idenya dalam proses tersebut dan didengarkan secara aktif. Segenap pihak dalam komunitas, mulai dari keluarga anak yang bersangkutan, pamong warga, ataupun sekolah disarankan untuk aktif mendorong, memfasilitasi, dan mendampingi anak. Partisipasi orang dewasa dalam proses partisipasi anak dalam PRB merupakan bentuk dukungan kepada anak untuk memastikan bahwa proses yang berjalan benar-benar berakar dari dan dalam komunitas dan memastikan bahwa aspek perlindungan anak tetap diperhatikan dalam setiap kegiatan.

Dalam dinamika karya pelayanan kemanusiaan Caritas di Indonesia, berkarya melalui paroki dan lingkungan di sekitar paroki merupakan pintu masuk yang sangat baik untuk mempromosikan PRB. Pelibatan unsur anak dan orang muda Gereja dapat dilakukan melalui OMK (orang muda Katolik, mudika), BIA (Bina Iman Anak), sekolah minggu, atau panduan pendalaman iman untuk remaja dengan variasi metode yang lebih menyenangkan. Dengan kesadaran yang kelak terbangun, anak pun dapat berpartisipasi aktif bersama orang dewasa untuk mengidentifikasi risiko, ancaman, kerentanan, dan kapasitas dalam komunitasnya, di lingkungan tinggal, lingkungan bermain, dan lingkungan sekolahnya. Kedepan, sangat potensial munculnya ikhtiar pengurangan risiko bencana yang benar-benar diprakarsai oleh anak (child-led disaster risk reduction).

Langkah yang lebih formal ialah memasukkan unsur pendidikan PRB dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah Katolik. Di tengah sesaknya kurikulum pendidikan nasional di Indonesia, hal ini tampaknya bisa menjadi diskusi yang panjang. Namun jalan samping yang potensial ialah memasukkan unsur PRB dalam muatan lokal. Sebagai peneguhan dari segi keimanan, topik PRB dapat secara khusus dituangkan dalam mata pelajaran agama untuk dapat memahami pesan-pesan Kitab Suci mengenai PRB. Dengan demikian organisasi Caritas dapat bersinergi dengan sekolah-sekolah Katolik yang sama-sama merupakan sayap pelayanan Gereja. Gereja sangat mendorong kerja sama lintas organisasi demi pelayanan kemanusiaan ini (bdk. Deus Caritas Est artikel 33-34), disamping sebagai bentuk konkret kerasulan awam dalam menyempurnakan tata-kehidupan dunia dengan semangat Injil dengan mengajak segenap pihak yang berkehendak baik untuk berpartisipasi aktif didalamnya (bdk. Apostolicam Actuositatem artikel 2).

Pertanyaannya sekarang, sudahkah upaya pelibatan anak dan orang muda ini menjadi perhatian, sudah adakah strategi khusus untuk mengembangkannya? Jawabnya ada di tangan Anda, para pegiat Caritas.





Artikel dimuat di Buletin Karina edisi akhir tahun 2010